PERLUNYA PARTAI POLITIK LOKAL DI PAPUA
Ilustrasi Partai. ©2015 Merdeka.com Opini: Oseii Pembentukan tentang partai politik di tanah Papua diatur dalam UU No 21 tahun 2001 pasal 28 no 1 disebutkan bahwa penduduk provinsi Papua dapat membentuk Partai politik. Namun fakta yan terjadi di tanah Papua adalah sejak otonomi khusus diberikan, pembentukan tentang partai lokal di tanah Papua terkesan dihalang halangi oleh pemerintah. Hal itu didasari dari beberapa kali masyarakat mengajukan partai lokal untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan umum di tingat kabupaten, kota, dan provinsi. Namun pemerintah berpendapat bahwa poin yang tertuang dalam UU No 21 tahun 2001 pasal 28 khususnya poin no1 bahwa bukanlah dimaksudkan sebagai partai politik lokal sebab pengaturan partai politik dalam UU 21/2001 tidak secara tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal, hal ini berbeda dengan salah satu daerah yang juga menerima otonomi khusus dari pemerintah Indonesia yaitu Provinsi Aceh, yang mana daerah Aceh diber