TOGEL MENJADI MATA PENCAHARIAN MASYARAKAT
Totoan gelap atau yang biasa di sebut Togel adalah salah satu jenis judi yang saat ini
banyak di minati oleh banyak orang di Indonesia, dalam artikel ini saya akan
bahas tentang bagaimana maraknya judi togel ini di kabupaten saya sendri yaitu
di Kabupaten Dogiyai.
Togel bagi saya sendiri tidak asing untuk mendengar kata itu karena saat masih SMP bahkan waktu liburan
SMA selalu mendengar kata itu dari orang
terdekat saya yang main togel juga (org dekat sini not my parents and bro and sist),karena
setiap saat jika pulang dari sekolah
pasti selama perjalanan pulang dari sekolah ke rumah pasti ada saja akan ketemu
orang sedang menghitung rumus rumus tentang togel, begitupun ketika sampai di
rumah pasti ada saja orang yang bertamu di rumah yang sedang menghitung rumus
yang togel.
Ketergantungan terhadap
togel oleh orang orang yang main togel di Dogiyai menurut saya sangat tinggi , karena dulu orang yang pekerjaanya bertani ,beternak,berkebun ,dan sebagainya
kini seolah berganti frofesi menjadi pemain togel dan sangat bergantung pada togel, bahkan banyak
orang berbondong bondong datang ke moanemani dan tinggal disana berbulan bulan
hanya untuk bermain togel , tanpa mereka pusing memikirkan bagaimana kondisi
anak mereka,istri mereka, kebun mereka,ternak mereka ,dan sebagainya .
Padahal jika di hitung hitung pendapatan mereka akan dari hasil beternak dan berkebun jika di
uangkan maka pendapatan dari hasil berkebun dan beternak akan lebih besar 3
kali lipat dari pendapatan yang mereka akan dapat/ peroleh dari hasil main togel, karena setiap main
togel belum tentu kita akan dapat terus, dari situ saya juga bingung mengapa
mereka tetap main togel walaupun mereka tau jika pendapatan dari togel tidak akan
sebanding dengan ketika mereka akan mendapatkan
penghasilan dari hasil beternak dan berkebun, yang saya dapat saya
simpulkan dari atas saya ini adalah “ setiap orang tidak mau bekerja capek
capek “ dan pikir bahwa” jika ada jalan yang mudah kenapa harus ambil jalan
yang sulit “ walaupun kita sendiri tau bahwa jalan yang kita ambil adalah jalan
tidak baik dan di larang oleh aturan aturan yang dibuat.
Yang mengherankan adalah tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah setempat untuk
mengambil tindakan keras terhadap para
pelaku judi togel ini, untuk melarang perjudian tersebut.
Walaupun perjudian togel ini di lakukan di tempat umum dan
bahkan secara terang terangan di dalam kota namun pemda setempat hanya diam
seribu bahasa tanpa melakukan tindakan apapun,
Yang membingunkan adalah kenapa
pemerintah tidak mengambil tindakan apapun, dari sini muncul pertanyaan.
Kenapa tidak ada tindakan dari pemerintah daerah terhadap
mereka?
Padahal sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah barang siapa tanpa mendapat
izin
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan
untuk bemain judi dan menjadikanya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja
turut serta dalam suatu usaha itu
b. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan
kepada halayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam
usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya
adanya sesuatu syarat atau dipenihi sesuatu tata cara
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai
mata pencarian
kalau yang
bersalah melakukan kejahatan tetsebut dalam menjalankan mata pencarianya,maka
dapat dicabut haknya untuk mejalakan mata pencarianya itu
yang disebut
permainan judi adalah tiap tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan untuk
mendapat untung adalah bergantung pada keberuntungan belaka, juga karna
pemainya lebih telatih atau lebih mahir.
Pasal 303 Bis KUHP
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau
denda paling banyak sepuluh juta rupiah
1.barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain
judi, diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP
2. barang siapa ikut serta dalam permainan judi yang di
adakan di jalan umum, atau di pinggiran jalan raya maupun tempat yang dapat di
masuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari
penguasa yang berwenang
Perjudian yang di lakukan secara online juga sudah di
atur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU
ITE)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Dengan melihat UU yang sudah di buat diatas harusnya
pemerintah sebagai ururan tangan dari pemerintah pusat sudah dari dulu melakukan tindakan tegas terhadap para pemain
dan para pelaku Bandar dari togel ini, daripada menekanya setelah sudah marak
dan banyak terjadi karena jika sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan akan sulit
untuk menekan atau menghilangkan itu
secara cepat atau singkat
Harapan saya kepada pemerintah
daerah agar segera mengeluarkan perda
untuk melarang segalah bentuk perjudian
yang sangat marak terjadi disana, agar dapat menekan ketergantungan masyarakat
dalam mencari uang dengan togel .
OLEH: OSEA PETEGE
Mantap 👍
BalasHapus