TOGEL MENJADI MATA PENCAHARIAN MASYARAKAT



Totoan gelap atau yang biasa di sebut Togel  adalah salah satu jenis judi yang saat ini banyak di minati oleh banyak orang di Indonesia, dalam artikel ini saya akan bahas tentang bagaimana maraknya judi togel ini di kabupaten saya sendri yaitu di Kabupaten Dogiyai.
Togel bagi saya sendiri tidak asing untuk mendengar kata  itu karena saat masih SMP bahkan waktu liburan SMA  selalu mendengar kata itu dari orang terdekat saya yang main  togel juga (org dekat sini not my parents and bro and sist),karena setiap saat  jika pulang dari sekolah pasti selama perjalanan pulang dari sekolah ke rumah pasti ada saja akan ketemu orang sedang menghitung rumus rumus tentang togel, begitupun ketika sampai di rumah pasti ada saja orang yang bertamu di rumah yang sedang menghitung rumus yang togel.
 Ketergantungan terhadap togel oleh orang orang yang main togel di Dogiyai menurut saya sangat tinggi ,  karena dulu orang yang pekerjaanya  bertani ,beternak,berkebun ,dan sebagainya kini seolah berganti frofesi menjadi pemain togel dan  sangat bergantung pada togel, bahkan banyak orang berbondong bondong datang ke moanemani dan tinggal disana berbulan bulan hanya untuk bermain togel , tanpa mereka pusing memikirkan bagaimana kondisi anak mereka,istri mereka, kebun mereka,ternak mereka ,dan sebagainya .
Padahal jika di hitung hitung pendapatan mereka akan  dari hasil beternak dan berkebun jika di uangkan maka pendapatan dari hasil berkebun dan beternak akan lebih besar 3 kali lipat dari pendapatan yang mereka akan dapat/ peroleh  dari hasil main togel, karena setiap main togel belum tentu kita akan dapat terus, dari situ saya juga bingung mengapa mereka tetap main togel walaupun mereka tau jika pendapatan dari togel tidak akan sebanding dengan ketika mereka akan mendapatkan  penghasilan dari hasil beternak dan berkebun, yang saya dapat saya simpulkan dari atas saya ini adalah “ setiap orang tidak mau bekerja capek capek “ dan pikir bahwa” jika ada jalan yang mudah kenapa harus ambil jalan yang sulit “ walaupun kita sendiri tau bahwa jalan yang kita ambil adalah jalan tidak baik dan di larang oleh aturan aturan yang dibuat.
Yang mengherankan adalah tidak adanya tindakan tegas  dari pemerintah daerah setempat untuk mengambil tindakan keras terhadap  para pelaku judi togel ini, untuk melarang perjudian tersebut.
Walaupun perjudian togel ini di lakukan di tempat umum dan bahkan secara terang terangan di dalam kota namun pemda setempat hanya diam seribu bahasa tanpa melakukan tindakan apapun,
Yang membingunkan adalah kenapa pemerintah tidak mengambil tindakan apapun, dari sini muncul pertanyaan.
Kenapa tidak ada tindakan dari pemerintah daerah terhadap mereka?
Padahal sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bemain judi dan menjadikanya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha itu
b. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada halayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya adanya sesuatu syarat atau dipenihi sesuatu tata cara
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian
 kalau yang bersalah melakukan kejahatan tetsebut dalam menjalankan mata pencarianya,maka dapat dicabut haknya untuk mejalakan mata pencarianya itu
 yang disebut permainan judi adalah tiap tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan untuk mendapat untung adalah bergantung pada keberuntungan belaka, juga karna pemainya lebih telatih atau lebih mahir.
Pasal 303 Bis KUHP
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah
1.barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain judi, diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP
2. barang siapa ikut serta dalam permainan judi yang di adakan di jalan umum, atau di pinggiran jalan raya maupun tempat yang dapat di masuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang
Perjudian yang di lakukan secara online juga sudah di atur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Dengan melihat UU yang sudah di buat diatas harusnya pemerintah sebagai ururan tangan dari pemerintah pusat sudah dari dulu  melakukan tindakan tegas terhadap para pemain dan para pelaku Bandar dari togel ini, daripada menekanya setelah sudah marak dan banyak terjadi karena jika sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan akan sulit untuk menekan atau menghilangkan itu  secara cepat  atau singkat

 Harapan saya kepada pemerintah daerah agar segera mengeluarkan  perda untuk  melarang segalah bentuk perjudian yang sangat marak terjadi disana, agar dapat menekan ketergantungan masyarakat dalam mencari uang dengan togel .





OLEH: OSEA PETEGE


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERLUNYA PARTAI POLITIK LOKAL DI PAPUA

PROPAGANDA PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN “FIKTIF” DI PAPUA MELALUI MEDIA

OTSUS DAN KETERGANTUNGAN MASYARAKAT TERHADAP KUCURAN DANA OTSUS PAPUA